Kemendag Terbuka Penyelidikan Kasus Taspen, Tunggu Putusan KPK
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemeneg) mengakui bahwa penyelidikan kasus pengeluaran dana Rp 800 juta dari Tabungan Pengembangan Perusahaan Negara (Taspen) masih dalam tahap pendekatan, meskipun telah menyelesaikan beberapa aspek penyelidikan.
Menurut sumber di Kemeneg, penyelidikan kasus ini masih berada dalam tahap "eksplorasi" dan belum dapat disebut sebagai penyelidikan yang selesai. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemfin) menyatakan bahwa dana Rp 800 juta tersebut telah dikeluarkan dari Taspen pada tahun 2017 untuk pengembangan proyek di daerah Irian Jaya.
"Penyelidikan masih berjalan dan kami berharap dapat menyelesaikannya dengan cepat," kata seorang sourcing di Kemeneg. "Namun, kami tidak dapat memberitahu kapan penyelidikan akan selesai karena masih dalam proses evaluasi."
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Perisetraan Nasional (BPKP) juga menunggu putusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus ini. "BPKP akan menunggu putusan KPK sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," kata sumber di BPKP.
Kasus Taspen pertama kali dilaporkan pada tahun 2018, ketika dugaan korupsi terjadi dalam pengeluaran dana Rp 1,5 miliar dari Taspen. Penyelidikan tersebut kemudian ditangani oleh KPK dan beberapa departemen keuangan lainnya.
Pada bulan Agustus lalu, BPKP menemukan bukti korupsi dalam pengeluaran dana Rp 800 juta dari Taspen. Bukti itu termasuk surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh seorang pejabat di Kemfin dan pengurus Taspen.
KPK kemudian memutuskan untuk mengajukan rekomendasi eksekusi hukuman terhadap beberapa individu yang terlibat dalam kasus ini. Namun, putusan tersebut masih belum diterbitkan secara resmi.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemeneg) mengakui bahwa penyelidikan kasus pengeluaran dana Rp 800 juta dari Tabungan Pengembangan Perusahaan Negara (Taspen) masih dalam tahap pendekatan, meskipun telah menyelesaikan beberapa aspek penyelidikan.
Menurut sumber di Kemeneg, penyelidikan kasus ini masih berada dalam tahap "eksplorasi" dan belum dapat disebut sebagai penyelidikan yang selesai. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemfin) menyatakan bahwa dana Rp 800 juta tersebut telah dikeluarkan dari Taspen pada tahun 2017 untuk pengembangan proyek di daerah Irian Jaya.
"Penyelidikan masih berjalan dan kami berharap dapat menyelesaikannya dengan cepat," kata seorang sourcing di Kemeneg. "Namun, kami tidak dapat memberitahu kapan penyelidikan akan selesai karena masih dalam proses evaluasi."
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Perisetraan Nasional (BPKP) juga menunggu putusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus ini. "BPKP akan menunggu putusan KPK sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," kata sumber di BPKP.
Kasus Taspen pertama kali dilaporkan pada tahun 2018, ketika dugaan korupsi terjadi dalam pengeluaran dana Rp 1,5 miliar dari Taspen. Penyelidikan tersebut kemudian ditangani oleh KPK dan beberapa departemen keuangan lainnya.
Pada bulan Agustus lalu, BPKP menemukan bukti korupsi dalam pengeluaran dana Rp 800 juta dari Taspen. Bukti itu termasuk surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh seorang pejabat di Kemfin dan pengurus Taspen.
KPK kemudian memutuskan untuk mengajukan rekomendasi eksekusi hukuman terhadap beberapa individu yang terlibat dalam kasus ini. Namun, putusan tersebut masih belum diterbitkan secara resmi.