Hmm.. kalau sini masih banyak kesalah pahaman nih... Paulus Tannos itu udah lama nyolot kasus e-KTP di Singapura, tapi gini dia masih mencampurkan proses ekstradisi dengan permohonan praperadilan? Itu tidak jelas lho... apa dia pikir kalau dia bisa melompat dari satu hukum ke lainnya? kayaknya kpk yang berani bilang kalau kesalahannya lebih kabur daripada pulih... siapa yang saksian sama dia?