KPK Sebut Permohonan Praperadilan Paulus Tannos Tidak Jelas

KPK Menilai Permohonan Paulus Tannos dalam Sidang Praperadilan Lebih Kabur dan Jelas Daripada Pulih.

Dalam sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permohonan dalil kubu Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dalam kasus korupsi e-KTP lebih kabur dan jelas daripada pulih. Biro Hukum KPK menyatakan bahwa permohonan itu mencampurkan proses ekstradisi di Singapura dengan permohonan praperadilan yang terjadi di Indonesia, sehingga tidak dapat dipahami.

"Dalil-dalil Posita Pemohon yang mencampurkan proses ekstradisi berdasarkan hukum di Singapura dengan permohonan praperadilan yang bersifat formil berdasarkan KUHAP yang berlaku di Indonesia," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu, kubu Paulus Tannos juga telah mencampurkan proses penahanan yang dilakukan otoritas Singapura dengan penahanan pidana berdasarkan Pasal 22 KUHAP yang berlaku di Indonesia. Hal ini menurut Indah, lebih jauh dari lingkup kewenangan hakim praperadilan.
 
Wah, sepertinya Paulus Tannos kayak gak mau peduli sama hukum di Singapura, kok? Makanya dia kasih permohonan yang terlalu kabur dan jelas. Maksudnya buat apa sih? Kalau benar-benar ingin ditegur, dia harus lebih jujur. Tapi, sepertinya dia hanya mau main-main saja...
 
Hmm, siapa tahu apa yang terjadi di dalam sidang itu... KPK memang harus lebih teliti dulu sebelum membuat keputusan. Kalau permohonan Paulus Tannos jadi lebih kabur dan jelas, itu berarti ada kesalahan dari kubu belinya... Yang penting adalah korupsi e-KTP itu dipecahkan aja, tapi kalau masih kabur, itu berarti masih banyak yang tidak jujur...
 
Maksudnya apa sih kalau sudah campur aduk proses ekstradisi dan praperadilan? Pasti bukti-bukti yang disajikan oleh Tjhin itu tidak bisa dipercaya lagi 🤔. Dan kalau bukti itu salah, maka apa yang akan dilakukan KPK dan pengadilan? Kalau sudah seperti ini, artinya korupsi e-KTP itu memang sudah terlalu panjang dan kompleks 😒. Aku nggak percaya kalau ada lagi proses yang bisa diterima di sini...
 
ada gak bisa dong! kalau mau campur ari Indonesia dan Singapura dalam kasus korupsi, itu aja beda banget ya! yang paling penting adalah ada tuntutan korupsi, bukan siapa ngecampur ari dengan hukum di negara lain 🙄. sih kalau mereka mau diproses secara internasional, itu kan salah satu cara untuk menghindari proses penindakan di Indonesia, kan?
 
Gak bisa dipungut ni, apa lagi kalau ada dalil yang mencampur-m campur proses ekstradisi dengan praperadilan? Wajar banget kalau KPK bilang permohonan Paulus Tannos itu kabur dan jelas daripada pulih. Yang penting, dia harus mau berbagi informasi dan bukti yang jujur ya! Jangan bilang-bilang, nanti aja bisa dipenjarahan 🤦‍♂️. Dan siapa tahu, mungkin dia sebenarnya gak punya dalil yang kuat sama sekali? KPK sudah melakukan proses penilaian yang matang, sekarang gausah lagi ngomong-nomong 🙄.
 
gak bisa dipahami sih apa arti dari "mencampurkan proses ekstradisi dengan permohonan praperadilan"... e-KTP siapa? siapa Paulus Tannos, aku ngga tahu...

tapi ayo, cerita apa sih kalau orangnya mau di ekstradisi ke Singapura? apa itu ekstradisi sih? gak jelas sama sekali...
 
kita nggak perlu terburu-buru aja, apa-apa hal yang salah dengan kubu Paulus Tannos sih... tapi kalau dia punya dalil yang kabur dan jelas, kayaknya kita harus lebih teliti dulu sebelum menilai. tapi apa ini, dia mau campur dua proses ekstradisi dan praperadilan? kayaknya ini membuat kasus menjadi semakin rumit aja...
 
Aku saking kesan kasus Paulus Tannos nih... aku pernah nggak tahu kalau Singapura punya hukum yang sama dengan Indonesia, tapi sekarang aku ingat aku pernah makan siomay di Singapura dan rasanya jentik. Ngerasa kayaknya kantor itu berantakan, gini kayaknya mereka tidak punya ide tentang siomay yang lezat...
 
Makasih ke jawabannya, banget aksi kubu Paulus Tannos itu... sih kalau gak jelas, bagaimana ngerasa orangnya bisa ngajukan permohonan seperti itu di sidang praperadilan? Mungkin dia punya strategi yang benar-benar kreatif, tapi sekarang sudah jadi perdebatan di sidang. Aku pikir ini bisa membuka wawasan tentang bagaimana proses ekstradisi dan permohonan praperadilan harus dilakukan dengan lebih teliti dan jelas, agar tidak ada kesalahpahaman atau kontroversi yang terjadi lagi...
 
Aku rasa kalau Paulus Tannos itu masih mencoba menggulung-menggulung tangan ya 😂. Dia mau campurkan proses ekstradisi dengan permohonan praperadilan, itu makin komplis dan jadi masalah lagi sih. Aku bayak penasaran kenapa dia harus begitu ngambing-ambing, apa dia takut kasusnya punah? Semuanya jadi macam-macam, makanya aku rasa KPK malah yang benar-benar teliti dan jujur sih... tapi mungkin aku hanya ngebakar kenyataan, deh 🤷‍♂️.
 
Gue pikir kalau Paulus Tannos itu malah mencoba main ke dalam pasca prosesnya. Gue pikir dia tidak perlu lagi nge-jail karena sudah punya proses ekstradisi yang jelas, siapa tahu nanti dia bisa keluar dari Indonesia dengan lebih cepat. Dan kalau permohonannya lebih kabur dan jelas daripada pulih, itu berarti dia berhasil membuat buntut panjang untuk dirinya sendiri!
 
Sudah bingung sih, apa arti dari permohonan Paulus Tannos lagi dibahas... Semuanya kayak diputar-putar seperti bola basket. Masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab, apalagi kalau memang tidak ada dalil yang jelas... Kenapa kubu Paulus Tannos harus begitu bingung sih? Seharusnya mereka bisa memberikan jawaban yang lebih jelas tentang apa yang ingin dilakukan...
 
iya, kasus Paulus Tannos lagi ngeliat... aku pikir kalau dia harus menghadapi akibatnya karena tahu-tahu dia tidak menyebutkan kalau dia menggunakan e-KTP. tapi siapa tahu nanti dia punya alasan yang keren juga... apa aja yang jelas adalah kalau dia mencampur-campur proses ekstradisi dengan praperadilan, itu bukan cara berpikir yang tepat...
 
Permohonan Paulus Tannos lagi-lagi jadi masalah... Gimana caranya dia bisa salah sapa bahan bukti? 🤔 KPK udah bilang kalau permohonannya tidak jelas, tapi si Paulus masih mencampur-campur proses ekstradisi dengan praperadilan. Makanya lebih kabur lagi daripada pulih. 😐 Tapi gimana kalau dia benar-benar tidak tahu apa-apa? Siap-siap ke penjara kan? 🚔
 
Duh, Paulus Tannos lagi gampangnya salah arah prosesnya... kalau di Singapura dia nggak boleh masuk, tapi di sini dia langsung mengajukan permohonan? kayaknya dia ga paham bagaimana cara kerja sistem ini. tapi yang penting KPK masih bisa menangani kasus ini, jadi kita tidak perlu khawatir.
 
Opa, nggak bisa percaya kalau Paulus Tannos punya alasan yang lebih kabur daripada pulih! 😂 KPK benar-benar harus teliti dalam menilai permohonan itu. Kamu pikir siapa nanti yang bakal dihukum? 🤔 Jangan asal-asalan aja, harus ada bukti yang kuat. Saya rasa ini perlu dibicarakan lebih lanjut agar tidak salah arah ya?
 
Gue pikir ini bikin masalah lagi, kan? Jika kita already punya hukum di sini (Indonesia), kenapa kita harus campur dengan hukum di luar negeri? Gue rasa kubutuh tekanan dari masyarakat lebih banyak lagi agar korupsi ini segera dihakimi. Jadi, gue sarankan KPK agar kembali meninjau permohonan Paulus Tannos dan cari jalan yang tepat untuk menghadapi kasus korupsi e-KTP ini... 🔍💡
 
hehehe, kayaknya kubu Paulus Tannos jadi gampang bingung juga 🤣, gimana kalau kubisikin, apa salah dengan cara mereka coba? tapi sepertinya KPK benar-benar jujur dengan kejelasannya, sih, yang penting sudah ada bukti nyata ya 🙌.
 
kembali
Top