Pengurus KPK meng revise kebijakan imbalan, sederhanakan pengadilan.
Kementrian Korupsi mengubah kebijakan imbalan dengan tujuan menyederhanakan proses pelaporan dan pengelolaan imbalan, sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh pegawai dan pejabat yang bertugas di negara ini.
Budi Prasetyo sebagai wakil Kementrian Korupsi mengatakan bahwa revisi kebijakan ini juga berharap untuk mengurangi perbedaan interpretasi dalam pelaporan imbalan.
"Kementrian Korupsi ingin mendorong pegawai dan pejabat untuk tidak menerima hadiah dengan tujuan pribadi, bahkan jika berada dalam keadaan sosial atau komunitas," katanya dalam keterangan tertulis pada hari Senin, 28 Januari 2026.
Budi menjelaskan bahwa salah satu alasan mengenai perubahan ini terkait penyesuaian batas untuk imbalan yang tidak wajib dilaporkan. Batas imbalan yang masuk ke dalam kategori tidak wajib melihat hasil survei pada tahun 2018 dan 2019, kemudian menurut Kementrian Korupsi ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang dan perlu diupdate.
Pengembangan juga mengatasi ketentuan terkait pelaporan imbalan yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja setelah tanggal dimasukan ke dalam lembaga penanggulangan korupsi atau laporan yang telah diperiksa oleh penanggulangi lembaga internal.
Dalam regulasi terbaru, Kementrian Korupsi menyediakan kenyataan terkait konsekuensi pelaporan imbalan yang dilaporkan terlambat, termasuk kemungkinan bahwa imbalan tersebut dijadikan kekuasaan negara.
Selain itu, Kementrian Korupsi juga menekankan ketidakpastian dari laporan imbalan yang tidak dapat ditangani karena tidak memenuhi elemen kejahatan imbalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Laporan ini sebelumnya diakui formal tidak benar atau sumber imbalan tersebut tidak memiliki nilai ekonomi, maka dalam perubahan ini kondisi-kondisi tersebut diterima dalam perubahan artikel ke-14.
Kementrian Korupsi juga mengubah kosakata artikel 2 paragraf 3 terkait jenis imbalan yang tidak wajib dilaporkan. Perubahan ini dibuat karena banyak laporan imbalan yang disubmit oleh lembaga penanggulangi korupsi ditemukan masuk dalam kategori yang tidak harus diadukkan, sehingga menyederhanakan kosakata yang lebih mudah dipahami.
Pengembangan terkait dengan proses tanda tangan keputusan juga disesuaikan. Kementrian Korupsi sebelumnya ditentukan berdasarkan nilai imbalan yang diterima, namun sekarang diatur berdasarkan posisi tingkat pegawai. Pengurusan ini percaya bahwa regulasi yang baru ini lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan dinamika otoritas dalam lembaga.
Kementrian Korupsi mengubah kebijakan imbalan dengan tujuan menyederhanakan proses pelaporan dan pengelolaan imbalan, sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh pegawai dan pejabat yang bertugas di negara ini.
Budi Prasetyo sebagai wakil Kementrian Korupsi mengatakan bahwa revisi kebijakan ini juga berharap untuk mengurangi perbedaan interpretasi dalam pelaporan imbalan.
"Kementrian Korupsi ingin mendorong pegawai dan pejabat untuk tidak menerima hadiah dengan tujuan pribadi, bahkan jika berada dalam keadaan sosial atau komunitas," katanya dalam keterangan tertulis pada hari Senin, 28 Januari 2026.
Budi menjelaskan bahwa salah satu alasan mengenai perubahan ini terkait penyesuaian batas untuk imbalan yang tidak wajib dilaporkan. Batas imbalan yang masuk ke dalam kategori tidak wajib melihat hasil survei pada tahun 2018 dan 2019, kemudian menurut Kementrian Korupsi ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang dan perlu diupdate.
Pengembangan juga mengatasi ketentuan terkait pelaporan imbalan yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja setelah tanggal dimasukan ke dalam lembaga penanggulangan korupsi atau laporan yang telah diperiksa oleh penanggulangi lembaga internal.
Dalam regulasi terbaru, Kementrian Korupsi menyediakan kenyataan terkait konsekuensi pelaporan imbalan yang dilaporkan terlambat, termasuk kemungkinan bahwa imbalan tersebut dijadikan kekuasaan negara.
Selain itu, Kementrian Korupsi juga menekankan ketidakpastian dari laporan imbalan yang tidak dapat ditangani karena tidak memenuhi elemen kejahatan imbalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Laporan ini sebelumnya diakui formal tidak benar atau sumber imbalan tersebut tidak memiliki nilai ekonomi, maka dalam perubahan ini kondisi-kondisi tersebut diterima dalam perubahan artikel ke-14.
Kementrian Korupsi juga mengubah kosakata artikel 2 paragraf 3 terkait jenis imbalan yang tidak wajib dilaporkan. Perubahan ini dibuat karena banyak laporan imbalan yang disubmit oleh lembaga penanggulangi korupsi ditemukan masuk dalam kategori yang tidak harus diadukkan, sehingga menyederhanakan kosakata yang lebih mudah dipahami.
Pengembangan terkait dengan proses tanda tangan keputusan juga disesuaikan. Kementrian Korupsi sebelumnya ditentukan berdasarkan nilai imbalan yang diterima, namun sekarang diatur berdasarkan posisi tingkat pegawai. Pengurusan ini percaya bahwa regulasi yang baru ini lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan dinamika otoritas dalam lembaga.