Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Noel, yang menyebut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berpotensi dikriminalisasi. Menurut Setyo, KPK tidak terpengaruh sama sekali dengan pernyataan Noel dan hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan persidangan.
"Kalau kami melihat, kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting, begitu," kata Setyo.
Setyo juga membantah anggapan bahwa KPK tengah mengincar atau menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Ia menegaskan KPK tidak pernah menetapkan target institusi dalam proses penindakan dan semua perkara yang ditangani oleh KPK bersumber dari pengaduan dan laporan masyarakat.
"Jadi, kemudian kalau kemudian adakah, ada menargetkan kementerian, enggak ada. Gitu. Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana, ini itu, dan sebagainya, enggak ada," tutur Setyo.
Setyo memastikan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK murni dan berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima oleh KPK, ditelaah, dikaji, dievaluasi, sampai kemudian menjadi bahan untuk dilakukan sebuah proses penyelidikan.
Saat ditanya apakah kasus-kasus yang ditangani KPK berpotensi redup, ia meminta publik terus memantau proses hukum yang berjalan.
"Kalau kami melihat, kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting, begitu," kata Setyo.
Setyo juga membantah anggapan bahwa KPK tengah mengincar atau menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Ia menegaskan KPK tidak pernah menetapkan target institusi dalam proses penindakan dan semua perkara yang ditangani oleh KPK bersumber dari pengaduan dan laporan masyarakat.
"Jadi, kemudian kalau kemudian adakah, ada menargetkan kementerian, enggak ada. Gitu. Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana, ini itu, dan sebagainya, enggak ada," tutur Setyo.
Setyo memastikan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK murni dan berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang diterima oleh KPK, ditelaah, dikaji, dievaluasi, sampai kemudian menjadi bahan untuk dilakukan sebuah proses penyelidikan.
Saat ditanya apakah kasus-kasus yang ditangani KPK berpotensi redup, ia meminta publik terus memantau proses hukum yang berjalan.