KPK: Kami akan menelusuri siapa pun yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk eks Menaker, pasca ditetapkan sebagai tersangka Hery Sudarmanto.
Berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus menerus menelusuri siapa pun yang mempunyai peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas tentang perbuatan melawan hukumnya seperti apa.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK. Dalam hal ini, Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Delapan orang tersangka telah ditetapkan sebelumnya, termasuk aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus menerus menelusuri siapa pun yang mempunyai peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas tentang perbuatan melawan hukumnya seperti apa.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK. Dalam hal ini, Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Delapan orang tersangka telah ditetapkan sebelumnya, termasuk aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.