KPK: Interpol Belum Menerbitkan Catatan Merah Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan red notice untuk Paulus Tannos, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun belum diterbitkan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah mengajukan red notice untuk Paulus Tannos setelah diajukan ke National Central Bureau (NCB) Mabes Polri.
"Kami sedang mengajukan red notice-nya, walaupun sampai sekarang belum terbit. Red Notice-nya sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan kami masih memanjakannya," kata Asep.
Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan sedang menjalani persidangan ekstradisi agar bisa dipulangkan ke Indonesia untuk dimintai pertanggungjawabannya. Namun, di tengah jalannya persidangan, Paulus mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Asep menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka, namun dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK akan mendalilkan bahwa Paulus Tannos adalah DPO yang harus dipertanyakan keabsahannya dalam pengajuan praperadilan.
"Kami akan menunjukkan bahwa DPO itu di beberapa praperadilan sudah ditolak, namun sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Artinya kami akan mempertahankan keselamatan dan integritas proses hukum," kata Asep.
Diketahui, dalam persidangan praperadilan Paulus Tannos, Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa status Paulus Tannos saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan catatan merah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan red notice untuk Paulus Tannos, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun belum diterbitkan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah mengajukan red notice untuk Paulus Tannos setelah diajukan ke National Central Bureau (NCB) Mabes Polri.
"Kami sedang mengajukan red notice-nya, walaupun sampai sekarang belum terbit. Red Notice-nya sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan kami masih memanjakannya," kata Asep.
Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan sedang menjalani persidangan ekstradisi agar bisa dipulangkan ke Indonesia untuk dimintai pertanggungjawabannya. Namun, di tengah jalannya persidangan, Paulus mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Asep menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka, namun dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK akan mendalilkan bahwa Paulus Tannos adalah DPO yang harus dipertanyakan keabsahannya dalam pengajuan praperadilan.
"Kami akan menunjukkan bahwa DPO itu di beberapa praperadilan sudah ditolak, namun sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Artinya kami akan mempertahankan keselamatan dan integritas proses hukum," kata Asep.
Diketahui, dalam persidangan praperadilan Paulus Tannos, Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa status Paulus Tannos saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan catatan merah.