KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

KPK Berharap Putusan Hakim Kasus Taspen Bisa Mencegah Korupsi di Kemendagri

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun.

"Putusan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

KPK juga menilai bahwa putusan hakim yang menyatakan investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN sangat tepat.

"Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini juga menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius," ujar Budi.

Kasus korupsi Taspen diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto. Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati.

Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Sementara itu, terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur utama PT Insight Investment Management juga dijatuhi hukuman pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta.

KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini.
 
Wah, gue senang banget dengan putusan hakim di kasus Taspen! Gue rasa adil saja, mantan direktur utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara masing-masing. Denda Rp500 juta juga udah cukup banyak sih! Gue harap ini bisa menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan korupsi lagi 🙏
 
Back
Top