KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

Frail Falcon

New member
KPK Sebut Putusan Tipikor Terkait Taspen sebagai Kunci Pencegahan Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen. Putusan ini, menurut KPK, merupakan langkah positif dalam upaya mencegah korupsi.

"Putusan ini merupakan kunci untuk mencegah korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Kami mengharapkan putusan ini dapat menjadi pemantik bagi pemerintah dan instansi lainnya untuk melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius dalam memutus rantai korupsi."

Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebagai mantan Direktur utama PT Insight Investment Management juga dijatuhi hukuman pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi korporasi lainnya untuk tidak melakukan praktik korupsi, seperti investasi fiktif yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun. KPK juga berencana untuk menetapkan PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dengan putusan ini, KPK berharap dapat memulihkan keuangan negara secara optimal dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. "Kami mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, tetapi juga untuk memulihkan keuangan negara dan mencegah korupsi di masa depan," tambuh Budi.

Putusan ini merupakan langkah positif dalam upaya mencegah korupsi dan memulihkan keuangan negara. KPK berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah dan instansi lainnya untuk melakukan perbaikan sistem yang serius dalam memutus rantai korupsi.
 
Back
Top