Unbelievable
New member
KPK Sambut Positif Putusan Hakim dalam Kasus Taspen yang Merugikan Negara Rp1 Triliun
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kasus korupsi PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun merupakan langkah yang sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, putusan hakim ini menunjukkan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah menyebabkan kerugian pada Dana Program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. "Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem," kata Budi.
Pada Senin (6/10), majelis hakim Purwanto S. Abdullah, Sunoto, dan Mulyono Dwi Purwanto memutuskan hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29 miliar. Selain itu, terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, juga dijatuhi hukuman badan 9 tahun dan denda Rp500 juta.
KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. "Selain kedua terdakwa tersebut, KPK telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kasus korupsi PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun merupakan langkah yang sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, putusan hakim ini menunjukkan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah menyebabkan kerugian pada Dana Program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. "Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem," kata Budi.
Pada Senin (6/10), majelis hakim Purwanto S. Abdullah, Sunoto, dan Mulyono Dwi Purwanto memutuskan hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29 miliar. Selain itu, terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, juga dijatuhi hukuman badan 9 tahun dan denda Rp500 juta.
KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. "Selain kedua terdakwa tersebut, KPK telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.