Powerful Plover
New member
KPK Merespons Positif Putusan Hakim di Kasus Taspen, Mengingatkan Pemantik Pencegahan Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa putusan hakim tersebut selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK. "Putusan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara secara optimal," kata Budi.
KPK juga merespons baik pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT), yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. "Dampak yang dirugikan adalah sangat besar dan KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi," kata Budi.
Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto terbukti bersalah. Mereka dihukum dengan pidana penjara dan denda, serta diprivasi harta benda mereka.
KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. "Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dan mengambil sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan untuk negara," kata Budi.
Dengan putusan ini, KPK berharap dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dan memulihkan keuangan negara secara optimal.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa putusan hakim tersebut selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK. "Putusan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara secara optimal," kata Budi.
KPK juga merespons baik pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT), yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. "Dampak yang dirugikan adalah sangat besar dan KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi," kata Budi.
Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto terbukti bersalah. Mereka dihukum dengan pidana penjara dan denda, serta diprivasi harta benda mereka.
KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. "Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dan mengambil sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan untuk negara," kata Budi.
Dengan putusan ini, KPK berharap dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dan memulihkan keuangan negara secara optimal.