KPK Mengapresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Taspen, Berharap Efek Jera dan Pencegahan Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yaitu tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
KPK menyambut baik pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
"Besarnya dampak yang dirugikan itu, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini juga menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem agar praktik-praktik investasi fiktif dapat dicegah," ujar Budi.
Putusan hakim tersebut dibacakan pada Senin, 6 Oktober lalu. Hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas US$127.057; Sin$283.002; EUR10.000; THB1.470; GBP30; JPY128.000; HKD500; KRW1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsidair 3 tahun penjara.
Selain itu, terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur utama PT Insight Investment Management, majelis hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai US$253.664 subsidair 2 tahun penjara.
Lebih lanjut, hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yaitu tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
KPK menyambut baik pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
"Besarnya dampak yang dirugikan itu, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini juga menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem agar praktik-praktik investasi fiktif dapat dicegah," ujar Budi.
Putusan hakim tersebut dibacakan pada Senin, 6 Oktober lalu. Hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas US$127.057; Sin$283.002; EUR10.000; THB1.470; GBP30; JPY128.000; HKD500; KRW1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsidair 3 tahun penjara.
Selain itu, terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur utama PT Insight Investment Management, majelis hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai US$253.664 subsidair 2 tahun penjara.
Lebih lanjut, hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.