KPK: Putusan Hakim di Kasus Taspen Selaras Semangat Berantas Korupsi

Fantastic

New member
PUTUSAN HAKIM KASUS TASPEN: TANGKISAN BARU BAGI PEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat terhadap kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, putusan hakim ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh KPK. "Kita tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi para pelaku, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

KPK mengapresiasi hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta ASN. "Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius," tegas Budi.

Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Sementara itu, terdakwa lainnya Ekiawan Heri Primaryanto mendapatkan hukuman badan 9 tahun dan denda Rp500 juta.

KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. "Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.

Putusan hakim ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya bahwa mereka tidak akan lolos dari hukum. "Kita berkomitmen untuk melawan korupsi dan memulihkan keuangan negara," tegas Budi.
 
Saya sangat senang dengan putusan hakim ini, emang benar-benar perlu ada contoh bagi yang ingin melawan hukum 🙏 Sama-sama baik untuk korporasi maupun ASN yang dirugikan oleh kasus Taspen ini 🤝 Bahwa keuangan negara bisa pulih kembali itu sangat baik sekali 📈 Jadi semoga saja putusan hakim ini bisa menjadi motivasi bagi kita semua untuk melawan korupsi dan memulihkan negara dari kerugian ekonomi 💪
 
Gak sedikit yang mikir kalo putusan hakim kasus Taspem ini udah terlalu lama ditunggu-tunggu, tapi hasilnya akhirnya sesuai dengan apa yang diharapin 🤔. 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk mantan Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan 9 tahun plus denda yang sama juga buat Ekiawan Heri Primaryanto, gak ada yang bisa bilang tidak puas dengan putusan ini 👏. Bahkan, KPK udah menyatain bahwa investasi fiktif di PT Taspen ini juga telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta ASN 🤯. Semoga aja putusan hakim ini bisa menjadi contoh buat pelaku korupsi lainnya bahwa mereka tidak akan lolos dari hukum 💪!
 
Ah, akhirnya ada hasil putusan hakim kasus Taspeng! 🙌 Gue rasa ini sebuah kemenangan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih? Bisa-bisanya gini lah! 😊 Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. KPK pun mengapresiasi putusan hakim dan menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka juga, jadi kasus ini semakin serius! 💪
 
Wah, kasus Taspem akhirnya dihakimi juga! 10 tahun penjara buat Antonius Nicholas itu udah cukup keras donk. Kita harus bangga sama KPK yang konsisten menerangi korupsi di Indonesia. Dengan hukuman ini, saya berharap bisa menambah efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Makin cepat kasus-kasus korupsi dibongkar, makin baik! 🙏👍
 
Wah, gempal banget dengen putusan hakim kasus Taspennya! 🤩 Saya sangat senang dengan hasilnya, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto mendapatkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Itu sudah cukup berat donk! 🙏 KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka, itu berarti kasusnya tidak hanya dijadikan sanksi bagi individu tapi juga perusahaan yang bersalah. Makasih Budi Prasetyo Juru Bicara KPK udah kerja keras memantau perkembangan kasus ini. Saya rasa putusan hakim ini dapat menjadi contoh baik bagi korporasi-korporasi lainnya bahwa mereka tidak akan lolos dari hukum jika terbukti melakukan korupsi! 💪
 
Back
Top