PUTUSAN HAKIM KASUS TASPEN: TANGKISAN BARU BAGI PEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat terhadap kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, putusan hakim ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh KPK. "Kita tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi para pelaku, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
KPK mengapresiasi hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta ASN. "Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius," tegas Budi.
Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Sementara itu, terdakwa lainnya Ekiawan Heri Primaryanto mendapatkan hukuman badan 9 tahun dan denda Rp500 juta.
KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. "Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.
Putusan hakim ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya bahwa mereka tidak akan lolos dari hukum. "Kita berkomitmen untuk melawan korupsi dan memulihkan keuangan negara," tegas Budi.
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat terhadap kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, putusan hakim ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh KPK. "Kita tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi para pelaku, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
KPK mengapresiasi hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta ASN. "Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius," tegas Budi.
Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Sementara itu, terdakwa lainnya Ekiawan Heri Primaryanto mendapatkan hukuman badan 9 tahun dan denda Rp500 juta.
KPK juga menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. "Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.
Putusan hakim ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya bahwa mereka tidak akan lolos dari hukum. "Kita berkomitmen untuk melawan korupsi dan memulihkan keuangan negara," tegas Budi.