KPK Pulang dari Singapura, Temukan Peran Broker di Kasus Petral
Bersama dengan informasi yang sudah ada sebelumnya, KPK telah menerima beberapa dokumen tambahan mengenai kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral atau PES pada tahun 2009-2015. Informasi ini dipatahkan dari sumber di Singapura, menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, kasus ini bermula pada masa pemerintahan SBY sebagai Presiden RI, ketika Petral ditunjuk sebagai korporasi Indonesia untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara. Namun, terjadi pembelian minyak mentah oleh Petral melalui broker yang kemudian diubah seolah dilakukan antarperusahaan minyak dan gas negara.
Asep menjelaskan bahwa penggunaan broker memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah, sehingga membuat pihak ketiga memiliki kontrol atas harga minyak mentah yang dibayar. "Jadi, harganya bisa lebih tinggi gitu ya," kata Asep.
Kasus ini juga melibatkan dua perusahaan, yaitu Petral dan PES. Pada tahun 2012-2014, dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) dilakukan oleh salah satu tersangkanya, Chrisna Damayanto. Sementara itu, pada tahun 2012-2014, perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak juga dugaan suap terkait dengan Bambang Irianto sebagai Managing Director PT PES.
KPK mengatakan bahwa kasus ini mulai dilakukan pada Oktober 2025. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral atau PES pada tahun 2009-2015.
Bersama dengan informasi yang sudah ada sebelumnya, KPK telah menerima beberapa dokumen tambahan mengenai kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral atau PES pada tahun 2009-2015. Informasi ini dipatahkan dari sumber di Singapura, menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, kasus ini bermula pada masa pemerintahan SBY sebagai Presiden RI, ketika Petral ditunjuk sebagai korporasi Indonesia untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara. Namun, terjadi pembelian minyak mentah oleh Petral melalui broker yang kemudian diubah seolah dilakukan antarperusahaan minyak dan gas negara.
Asep menjelaskan bahwa penggunaan broker memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah, sehingga membuat pihak ketiga memiliki kontrol atas harga minyak mentah yang dibayar. "Jadi, harganya bisa lebih tinggi gitu ya," kata Asep.
Kasus ini juga melibatkan dua perusahaan, yaitu Petral dan PES. Pada tahun 2012-2014, dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) dilakukan oleh salah satu tersangkanya, Chrisna Damayanto. Sementara itu, pada tahun 2012-2014, perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak juga dugaan suap terkait dengan Bambang Irianto sebagai Managing Director PT PES.
KPK mengatakan bahwa kasus ini mulai dilakukan pada Oktober 2025. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral atau PES pada tahun 2009-2015.