KPK Tetap Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Jangan Dihambat!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan Paulus Tannos tidak akan menghentikan proses ekstradisinya dari Singapura. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan persidangan ekstradisi di Singapura tetap dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2026.
"Kami pastikan bahwa Pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi dalam keterangannya. Meski pengajuan praperadilan kedua ini, KPK optimis posisi hukum Indonesia tetap kuat dengan dukungan ahli dari Kejaksaan Agung.
Budi juga menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Paulus Tannos untuk membatalkan proses ekstradisinya dari Singapura. Namun, KPK tetap menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan tersebut.
Sementara itu, persidangan terdekat di Singapura akan segera dilanjutkan pada 4-5 Februari 2026 mendatang. Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.
KPK menyikapi pengajuan praperadilan kedua ini dengan tenang, mengingat materi serupa pernah diajukan sebelumnya dan dinyatakan tidak berdasar. Lembaga antirasuah ini akan tetap fokus berkoordinasi dengan otoritas dalam dan luar negeri. KPK juga menyatakan keyakinannya pada objektivitas hakim dalam memutus permohonan praperadilan nanti.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan Paulus Tannos tidak akan menghentikan proses ekstradisinya dari Singapura. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan persidangan ekstradisi di Singapura tetap dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2026.
"Kami pastikan bahwa Pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi dalam keterangannya. Meski pengajuan praperadilan kedua ini, KPK optimis posisi hukum Indonesia tetap kuat dengan dukungan ahli dari Kejaksaan Agung.
Budi juga menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Paulus Tannos untuk membatalkan proses ekstradisinya dari Singapura. Namun, KPK tetap menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan tersebut.
Sementara itu, persidangan terdekat di Singapura akan segera dilanjutkan pada 4-5 Februari 2026 mendatang. Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.
KPK menyikapi pengajuan praperadilan kedua ini dengan tenang, mengingat materi serupa pernah diajukan sebelumnya dan dinyatakan tidak berdasar. Lembaga antirasuah ini akan tetap fokus berkoordinasi dengan otoritas dalam dan luar negeri. KPK juga menyatakan keyakinannya pada objektivitas hakim dalam memutus permohonan praperadilan nanti.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi," tuturnya.