KPK: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Hambat, Sidang di Singapura Tetap Jadi Tugas KPK
Pengajuan praperadilan kedua oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yaitu Paulus Tannos, tidak akan menghentikan proses ekstradisinya dari Singapura. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, persidangan ekstradisi di Singapura tetap jadi tugas utama KPK.
Budi menyatakan bahwa proses praperadilan kedua ini tidak akan mempengaruhi kemampuan KPK untuk melanjutkan seluruh langkah hukum. Lebih lagi, lembaga antirasuah ini optimis posisi hukum Indonesia tetap kuat dengan dukungan ahli dari Kejaksaan Agung.
"Saya pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi dalam keterangannya. "Kami telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Paulus Tannos untuk membatalkan proses ekstradisinya dari Singapura."
Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan menurut hukum ekstradisi. Lembaga antirasuah ini tidak akan menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos, bahkan jika pengajuan praperadilan kedua ini serupa dengan satu yang pernah diajukan sebelumnya.
"Meskipun materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan tidak berdasar," jelas Budi. "Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus permohonan praperadilan nanti, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi."
Sidang ekstradisi di Singapura tetap dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2026.
Pengajuan praperadilan kedua oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yaitu Paulus Tannos, tidak akan menghentikan proses ekstradisinya dari Singapura. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, persidangan ekstradisi di Singapura tetap jadi tugas utama KPK.
Budi menyatakan bahwa proses praperadilan kedua ini tidak akan mempengaruhi kemampuan KPK untuk melanjutkan seluruh langkah hukum. Lebih lagi, lembaga antirasuah ini optimis posisi hukum Indonesia tetap kuat dengan dukungan ahli dari Kejaksaan Agung.
"Saya pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi dalam keterangannya. "Kami telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Paulus Tannos untuk membatalkan proses ekstradisinya dari Singapura."
Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan menurut hukum ekstradisi. Lembaga antirasuah ini tidak akan menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos, bahkan jika pengajuan praperadilan kedua ini serupa dengan satu yang pernah diajukan sebelumnya.
"Meskipun materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan tidak berdasar," jelas Budi. "Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus permohonan praperadilan nanti, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi."
Sidang ekstradisi di Singapura tetap dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2026.