Kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menarik perhatian, pihak Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Penahanan ini dilakukan selama 30 hari, mulai dari tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan korupsi yang menjerat Noel. "Penyidik membutuhkan penyidikan perkara ini, di mana penyidik masih mendalami dan menelusuri keterangan-keterangan para saksi," kata Budi.
Immanuel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Dua pihak PT KEM Indonesia juga menjadi tersangka karena diperlukan untuk menyelenggarakan sertifikasi K3.
Menurut sumber, total dana yang diduga diperas adalah Rp81 miliar, sedangkan Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total tersebut. Kasus ini masih mengejutkan banyak orang, terutama karena Immanuel merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang pernah dipercaya sebagai pemimpin di Kemnaker.
Kasus ini masih berlangsung dan pihak KPK akan mempertahankan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan korupsi yang menjerat Noel. "Penyidik membutuhkan penyidikan perkara ini, di mana penyidik masih mendalami dan menelusuri keterangan-keterangan para saksi," kata Budi.
Immanuel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Dua pihak PT KEM Indonesia juga menjadi tersangka karena diperlukan untuk menyelenggarakan sertifikasi K3.
Menurut sumber, total dana yang diduga diperas adalah Rp81 miliar, sedangkan Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total tersebut. Kasus ini masih mengejutkan banyak orang, terutama karena Immanuel merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang pernah dipercaya sebagai pemimpin di Kemnaker.
Kasus ini masih berlangsung dan pihak KPK akan mempertahankan penahanan terhadap tersangka.