KPK memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus RPTKA di Kemnaker, total 40 hari. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik masih fokus menelusuri aset yang diduga bersumber dari dugaan korupsi ini.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan banyak penyitaan aset, terakhir adalah penyitaan 18 bidang tanah di Karanganyar. Ini menggenapi penyitaan 24 aset tanah sebelumnya di wilayah yang sama, total ada 44 bidang tanah yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Budi juga menyebutkan bahwa para tersangka telah mengumpulkan Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024. Namun, angka ini masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Dalam kasus ini, jika RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Pemeriksaan yang lebih lanjut dari penyidik masih berlangsung untuk menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari dugaan korupsi ini.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan banyak penyitaan aset, terakhir adalah penyitaan 18 bidang tanah di Karanganyar. Ini menggenapi penyitaan 24 aset tanah sebelumnya di wilayah yang sama, total ada 44 bidang tanah yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Budi juga menyebutkan bahwa para tersangka telah mengumpulkan Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024. Namun, angka ini masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
Dalam kasus ini, jika RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Pemeriksaan yang lebih lanjut dari penyidik masih berlangsung untuk menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari dugaan korupsi ini.