KPK Sampaikan Penyelidikan Soal Program Pembangunan RSUD Koltim, Ada Tersangka Berisiko Korupsi
Bulan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Antara yang diteliti adalah Andi Saguni, Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes periode 2024-2025.
Sementara itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menutup penjelasannya mengenai materi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Di sisi lain, juga diteliti satu lagi saksi yaitu Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA Thian Anggy Soepaat.
Kasus ini terjadi karena program Quick Wins Presiden yang berfokus pada meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satu target tersebut adalah RSUD Koltim yang bernilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar berasal dari Dana Anggaran Komunitas (DAK).
Namun, selama proses pembangunan malah terjadi rekayasa lelang proyek. Ada juga beberapa aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Tersangka utama yaitu Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis; Andi Lukman Hakim sebagai PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto sebagai PPK proyek di Koltim; serta dua perusahaan swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) seperti Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Belum lama ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru yaitu Staf Kemenkes dengan inisial HP; orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS; serta konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.
Jadi, penyelidikan ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus pembangunan RSUD Koltim yang ada dugaan korupsi.
Bulan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Antara yang diteliti adalah Andi Saguni, Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes periode 2024-2025.
Sementara itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menutup penjelasannya mengenai materi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Di sisi lain, juga diteliti satu lagi saksi yaitu Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA Thian Anggy Soepaat.
Kasus ini terjadi karena program Quick Wins Presiden yang berfokus pada meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satu target tersebut adalah RSUD Koltim yang bernilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar berasal dari Dana Anggaran Komunitas (DAK).
Namun, selama proses pembangunan malah terjadi rekayasa lelang proyek. Ada juga beberapa aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Tersangka utama yaitu Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis; Andi Lukman Hakim sebagai PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto sebagai PPK proyek di Koltim; serta dua perusahaan swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) seperti Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Belum lama ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru yaitu Staf Kemenkes dengan inisial HP; orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS; serta konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.
Jadi, penyelidikan ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus pembangunan RSUD Koltim yang ada dugaan korupsi.