KPK melancarkan serangan baru dalam menghadapi korupsi di Jakarta Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara, Boediono, dan lima pegawai PT Wanatiara Persada sebagai saksi di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan suap pengaturan nilai pajak yang sebelumnya telah menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Hal ini dilakukan karena terduga terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
Boediono telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, tetapi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari dirinya. Sementara itu, lima saksi lainnya yang merupakan pegawai PT Wanatiara Persada telah diperiksa, yaitu Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifa sebagai Accounting Staff, Asisso Noor Sugono sebagai Manager Akuntansi, Firman sebagai Translator, dan Yurika sebagai Manajer Keuangan.
Namun, belum ada keterangan dari kehadiran Yurika. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan suap pengaturan nilai pajak yang sebelumnya telah menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Hal ini dilakukan karena terduga terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
Boediono telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, tetapi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari dirinya. Sementara itu, lima saksi lainnya yang merupakan pegawai PT Wanatiara Persada telah diperiksa, yaitu Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifa sebagai Accounting Staff, Asisso Noor Sugono sebagai Manager Akuntansi, Firman sebagai Translator, dan Yurika sebagai Manajer Keuangan.
Namun, belum ada keterangan dari kehadiran Yurika. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.