KPK kembali memeriksa mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017-2021. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan Nicke telah hadir untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.59 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 12.17 WIB.
Selain Nicke, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, termasuk Marta Kurniawan, Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM 2015-2018, Mohammad Alfansyah, Mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN, Muhammad Wahid Sutopo, Nurharjanto, dan Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Rainoc. Namun, hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi ini belum diketahui.
KPK telah menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Hendi ini merupakan hasil pengembangan perkara dan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Pemeriksaan Nicke ini merupakan yang ketiga kalinya dan pertamanya dilakukan pada Jumat (10/1/2025) terkait pembentukan holding minyak dan gas. KPK juga telah menemukan dua orang tersangka, yaitu Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Selain Nicke, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, termasuk Marta Kurniawan, Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM 2015-2018, Mohammad Alfansyah, Mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN, Muhammad Wahid Sutopo, Nurharjanto, dan Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Rainoc. Namun, hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi ini belum diketahui.
KPK telah menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Hendi ini merupakan hasil pengembangan perkara dan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Pemeriksaan Nicke ini merupakan yang ketiga kalinya dan pertamanya dilakukan pada Jumat (10/1/2025) terkait pembentukan holding minyak dan gas. KPK juga telah menemukan dua orang tersangka, yaitu Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.