Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Beni Saputra, mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi bersama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan keduanya ini dilakukan di Gedung KPK. Beni dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Namun, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Beni.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Beni sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (5/1/2026). Pada pemeriksaan tersebut, Beni didalami soal dugaan penerimaan uang dari Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Tersangka lainnya dalam perkara ini adalah pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Pemeriksaan keduanya ini dilakukan di Gedung KPK. Beni dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Namun, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Beni.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Beni sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (5/1/2026). Pada pemeriksaan tersebut, Beni didalami soal dugaan penerimaan uang dari Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Tersangka lainnya dalam perkara ini adalah pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.