Syahrul Yasin Limpo, mantan Mentan, mendapat hukuman ringan di pengadilan korupsi. Syahru didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar dari lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023. Di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan menentukan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar.
Hingga saat ini, Syahru tidak puas dengan putusan tersebut. Beliau mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang dihukuminya menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Namun, beliau tidak berhasil dan mendakwa kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada hari Jumat lalu, pengadilan menetapkan putusan terkait kasus banding Syahrul Yasin Limpo. Majelis kasasi memutuskan meningkatkan hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pengganti uang pengganti juga disesuaikan sehingga menjadi Rp 44,27 miliar.
Perkara ini menurut kebanyakan orang merupakan contoh korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian. Korupsi tersebut dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderang Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2023, Muhammad Hatta.
Hingga saat ini, Syahru tidak puas dengan putusan tersebut. Beliau mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang dihukuminya menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Namun, beliau tidak berhasil dan mendakwa kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada hari Jumat lalu, pengadilan menetapkan putusan terkait kasus banding Syahrul Yasin Limpo. Majelis kasasi memutuskan meningkatkan hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pengganti uang pengganti juga disesuaikan sehingga menjadi Rp 44,27 miliar.
Perkara ini menurut kebanyakan orang merupakan contoh korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian. Korupsi tersebut dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderang Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2023, Muhammad Hatta.