KPK Mengajukan Pemeriksaan Kedua Terhadap Gus Yaqut, Saksi Utama Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab dipanggilnya, Gus Yaqut, untuk kedua kalinya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Dalam pemeriksaan ini, Gus Yaqut akan berperan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka seperti sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pihak KPK mulai mengambil langkah-langkah yang lebih stabil dalam menyelidiki kasus korupsi kuota haji.
Saat ini, KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Dalam perjalanan ini, KPK juga mencoba mengungkap materi yang terkait dengan dugaan pemberian uang dari PIHK atau biro perjalanan haji kepada pihak Kemenag.
Kasus ini mulai timbul setelah Pemerintah era Jokowi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota kepada Indonesia dan diduga telah terjadi penyelewegan dalam penggunaan kuota tersebut. Gus Yaqut sendiri melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, menyatakan bahwa kuota tersebut dibagikan dengan persentase tertentu untuk reguler dan khusus.
Namun, diduga terdapat dugaan pemberian uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan haji kepada pihak Kemenag. Gus Yaqut dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Gus Yaqut diwawancarai oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan dipastikan hadir untuk pemeriksaan KPK hari ini. Sedangkan Gus Alex juga memastikan bahwa dia akan menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan masih diperlukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap sebenarnya ada tidaknya kejahatan yang dilakukan oleh pihak mana dalam penyelewegan kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab dipanggilnya, Gus Yaqut, untuk kedua kalinya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Dalam pemeriksaan ini, Gus Yaqut akan berperan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka seperti sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pihak KPK mulai mengambil langkah-langkah yang lebih stabil dalam menyelidiki kasus korupsi kuota haji.
Saat ini, KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Dalam perjalanan ini, KPK juga mencoba mengungkap materi yang terkait dengan dugaan pemberian uang dari PIHK atau biro perjalanan haji kepada pihak Kemenag.
Kasus ini mulai timbul setelah Pemerintah era Jokowi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota kepada Indonesia dan diduga telah terjadi penyelewegan dalam penggunaan kuota tersebut. Gus Yaqut sendiri melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, menyatakan bahwa kuota tersebut dibagikan dengan persentase tertentu untuk reguler dan khusus.
Namun, diduga terdapat dugaan pemberian uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan haji kepada pihak Kemenag. Gus Yaqut dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Gus Yaqut diwawancarai oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan dipastikan hadir untuk pemeriksaan KPK hari ini. Sedangkan Gus Alex juga memastikan bahwa dia akan menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan masih diperlukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap sebenarnya ada tidaknya kejahatan yang dilakukan oleh pihak mana dalam penyelewegan kuota haji.