KPK memeriksa Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. kali ini sebagai saksi, menurut Budi Prasetyo, Ketua KPK.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara. Saksi hadir untuk membantu proses penyelidikan. "Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menyatakan bahwa kuota tersebut dibagikan dengan proporsi 50:50 untuk dua kategori calon jemaah.
KPK menduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan terkait kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yaqut Cholil Qoumas dan mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. kali ini sebagai saksi, menurut Budi Prasetyo, Ketua KPK.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara. Saksi hadir untuk membantu proses penyelidikan. "Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menyatakan bahwa kuota tersebut dibagikan dengan proporsi 50:50 untuk dua kategori calon jemaah.
KPK menduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan terkait kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yaqut Cholil Qoumas dan mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.