KPK Mengintai Gus Alex, Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Kembali lagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi target penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex, salah satu tersangka utama dalam kasus ini, harus menghadapi pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Jabir KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan fokus pada proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara. "Saksi hadir, pemeriksaan di dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, perlu diingat bahwa pada awalnya, kuota tersebut harus dibagikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Alex, memungkinkan adanya pembagian kuota tambahan dengan proporsi 50:50 untuk dua kategori calon jemaah. Hal ini menyesatkan karena mengalihkan perhatian dari kategori reguler yang harus mendapatkan pemberian sekitar 8 persen.
Dalam kasus ini, KPK telah menyelidiki adanya pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau asosiasi haji. Gus Alex dianggap sebagai salah satu perantara atas aliran tersebut.
Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Budi menegaskan bahwa keberadaan mereka dibutuhkan tetap berada di Indonesia.
Kembali lagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi target penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex, salah satu tersangka utama dalam kasus ini, harus menghadapi pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Jabir KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan fokus pada proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara. "Saksi hadir, pemeriksaan di dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, perlu diingat bahwa pada awalnya, kuota tersebut harus dibagikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Alex, memungkinkan adanya pembagian kuota tambahan dengan proporsi 50:50 untuk dua kategori calon jemaah. Hal ini menyesatkan karena mengalihkan perhatian dari kategori reguler yang harus mendapatkan pemberian sekitar 8 persen.
Dalam kasus ini, KPK telah menyelidiki adanya pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau asosiasi haji. Gus Alex dianggap sebagai salah satu perantara atas aliran tersebut.
Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Budi menegaskan bahwa keberadaan mereka dibutuhkan tetap berada di Indonesia.