Beni Saputra, mantan sekretaris dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten Bekasi, dikitahi KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Beni sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan bersama dengan Ade dan sejumlah orang lainnya, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan oleh KPK.
KPK memeriksa Beni di Gedung Merah Putih kemarin (5/1/2026) setelah dipanggil sebagai saksi. Beni hadir bersama dengan dua saksi lainnya yaitu Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Namun, detail pemeriksaan tersebut belum dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kemarin (29/12/2025), KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Beni, namun ia tidak hadir atau mangkir. KPK harus mendalami soal pengetahuannya atas perkara suap ijon proyek yang turut menjadikan Ade dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka.
Kasus tersebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Bupati Bekasi dan ayahnya dilaporkan melakukan praktik ijon dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Penelitian yang dilakukan oleh KPK menemukan total ijon proyek yang diterima Ade bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
KPK memeriksa Beni di Gedung Merah Putih kemarin (5/1/2026) setelah dipanggil sebagai saksi. Beni hadir bersama dengan dua saksi lainnya yaitu Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Namun, detail pemeriksaan tersebut belum dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kemarin (29/12/2025), KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Beni, namun ia tidak hadir atau mangkir. KPK harus mendalami soal pengetahuannya atas perkara suap ijon proyek yang turut menjadikan Ade dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka.
Kasus tersebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Bupati Bekasi dan ayahnya dilaporkan melakukan praktik ijon dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Penelitian yang dilakukan oleh KPK menemukan total ijon proyek yang diterima Ade bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.