KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian Dengan Mantan Direktur PPHP
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Junaedi. Dedic dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan, periode 2021-2023.
KPK memeriksa Dedic di Gedung Merah Putih dan telah menandatangani siapa-siapa yang hadir. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Dedic.
Selain Dedic, mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ardi Praptono juga diundang menjadi saksi. Namun, tidak ada konfirmasi mengenai kehadiran Ardi dan materi pemeriksaan yang akan digali dari dia.
Kasus ini melibatkan satu tersangka yaitu PNS Kementan, Yudi Wahyudin, serta 8 orang yang dihentikan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut. Selain itu, KPK juga menyita uang, catatan dan barang bukti elektronik (BBE).
Kasus ini dimulai dari pihak Kementan yang melakukan pembelian asam untuk mengentalkan karet. Namun, dalam proses pembelian asam, harga diperbarui dengan cara penggelembungan. Kasus ini diharapkan dapat menyelesaikan kerugian negara hingga Rp75 miliar.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Junaedi. Dedic dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan, periode 2021-2023.
KPK memeriksa Dedic di Gedung Merah Putih dan telah menandatangani siapa-siapa yang hadir. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Dedic.
Selain Dedic, mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ardi Praptono juga diundang menjadi saksi. Namun, tidak ada konfirmasi mengenai kehadiran Ardi dan materi pemeriksaan yang akan digali dari dia.
Kasus ini melibatkan satu tersangka yaitu PNS Kementan, Yudi Wahyudin, serta 8 orang yang dihentikan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut. Selain itu, KPK juga menyita uang, catatan dan barang bukti elektronik (BBE).
Kasus ini dimulai dari pihak Kementan yang melakukan pembelian asam untuk mengentalkan karet. Namun, dalam proses pembelian asam, harga diperbarui dengan cara penggelembungan. Kasus ini diharapkan dapat menyelesaikan kerugian negara hingga Rp75 miliar.