Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo karena dia dimintai keterangan terkait dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Penyidik KPK ingin mengetahui asal usul kuota haji tambahan 20.000 yang diberikan kepada Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Dito diinterogasi di Gedung Merah Putih untuk membantu penyelidik memahami bagaimana pemberian kuota haji tersebut dilakukan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Dito bisa menjelaskan hal yang dibutuhkan oleh penyelidik karena dia termasuk dalam rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
Penyelidik ingin tahu mengapa pemberian kuota haji tambahan dilakukan dan bagaimana hal ini terkait dengan penjadwalan antrean haji. Dito mengakui tidak ada pembahas secara spesifik tentang pemberian kuota haji tambahan selama kunjungan ke Arab Saudi.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyelidik KPK percaya Dito memiliki informasi terkait pemberian kuota haji tambahan tersebut. Penyelidik ingin mengetahui soal ini sebelum adanya diskresi atau peraturan yang dibuat oleh Kemenag untuk membagikan kuota tersebut.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah ditetapkan yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dito diinterogasi di Gedung Merah Putih untuk membantu penyelidik memahami bagaimana pemberian kuota haji tersebut dilakukan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Dito bisa menjelaskan hal yang dibutuhkan oleh penyelidik karena dia termasuk dalam rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
Penyelidik ingin tahu mengapa pemberian kuota haji tambahan dilakukan dan bagaimana hal ini terkait dengan penjadwalan antrean haji. Dito mengakui tidak ada pembahas secara spesifik tentang pemberian kuota haji tambahan selama kunjungan ke Arab Saudi.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyelidik KPK percaya Dito memiliki informasi terkait pemberian kuota haji tambahan tersebut. Penyelidik ingin mengetahui soal ini sebelum adanya diskresi atau peraturan yang dibuat oleh Kemenag untuk membagikan kuota tersebut.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah ditetapkan yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.