Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan, KPK Menguji Maruli Hasoloan
Dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) periode 2016-2020, Maruli Hasoloan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Penyelidikan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disaksikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2015-2017, Rahmawati. Penyelidikan ini dilakukan oleh penyidik yang menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik.
Penyelidikan ini juga melibatkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka sudah dilakukan penahanan dan termasuk Gatot Widiartono, PPK PPTKA tahun 2019-2024, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) periode 2016-2020, Maruli Hasoloan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Penyelidikan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disaksikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2015-2017, Rahmawati. Penyelidikan ini dilakukan oleh penyidik yang menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik.
Penyelidikan ini juga melibatkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka sudah dilakukan penahanan dan termasuk Gatot Widiartono, PPK PPTKA tahun 2019-2024, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni.