KPK memeriksa Direktur PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Pihak KPK telah memanggil Chang Eng Thing, Direktur PT Wanatiara Persada (WP), sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan sekira pukul 09.24 WIB. Chang Eng Thing telah hadir dan menjalani pemeriksaan, sedangkan dua orang saksi lainnya dari PT WP, yaitu Pimpinan PT WP, Suherman, dan Bagian Keuangan PT WP, Yurika, belum ada keterangan mengenai kehadiran mereka.
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi dari PT Niogayo Konsultan, yaitu Direktur PT Niogayo Konsultan, Erika Agusta, dan Staf PT Niogayo Konsultan, Muhammad Amin. Erika telah hadir dan menjalani pemeriksaan, sedangkan belum ada keterangan mengenai kehadiran Amin.
KPK juga memanggil sejumlah saksi berlatarbelakang PNS dan sejumlah orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah saksi tersebut, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Arif Yanuar; Kepala Seksi Peraturan PBB I DJP, Widanarko; Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Dessy Eka Putri; Pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Muhammad Hasan Firdaus.
Kemudian, ada pula sejumlah PNS, yaitu Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan. KPK juga memanggil seorang konsultan bernama Johan Yudhya dan karyawan swasta bernama Pius Suherman Wang.
Budi Prasetyo belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari 17 saksi tersebut. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT WP oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT WP Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan sekira pukul 09.24 WIB. Chang Eng Thing telah hadir dan menjalani pemeriksaan, sedangkan dua orang saksi lainnya dari PT WP, yaitu Pimpinan PT WP, Suherman, dan Bagian Keuangan PT WP, Yurika, belum ada keterangan mengenai kehadiran mereka.
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi dari PT Niogayo Konsultan, yaitu Direktur PT Niogayo Konsultan, Erika Agusta, dan Staf PT Niogayo Konsultan, Muhammad Amin. Erika telah hadir dan menjalani pemeriksaan, sedangkan belum ada keterangan mengenai kehadiran Amin.
KPK juga memanggil sejumlah saksi berlatarbelakang PNS dan sejumlah orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah saksi tersebut, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Arif Yanuar; Kepala Seksi Peraturan PBB I DJP, Widanarko; Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Dessy Eka Putri; Pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Muhammad Hasan Firdaus.
Kemudian, ada pula sejumlah PNS, yaitu Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan. KPK juga memanggil seorang konsultan bernama Johan Yudhya dan karyawan swasta bernama Pius Suherman Wang.
Budi Prasetyo belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari 17 saksi tersebut. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT WP oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT WP Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.