KPK Segera Siasat Pengadaan Lahan di dekat JTTS, Apa yang Terjadi?
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ATR/BPN Tangsel terkait dengan kasus tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima tirto.id, KPK menyelidiki pengadaan lahan di sekitar tol itu setelah terungkap dugaan korupsi dalam transaksi lahan dan pembangunan proyek tersebut.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M Rizal Sujipto. Selain itu, mereka juga menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ATR/BPN Tangsel terkait dengan kasus tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima tirto.id, KPK menyelidiki pengadaan lahan di sekitar tol itu setelah terungkap dugaan korupsi dalam transaksi lahan dan pembangunan proyek tersebut.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M Rizal Sujipto. Selain itu, mereka juga menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka.