Pemeriksaan KPK di Pati: 5 Kades dan Ajudan Bupati Dugelar Korupsi Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho, serta kepala dinas dan kades yang ada di Kabupaten Pati. Tujuan dari pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan ini dilakukan di Polresta Pati dan melibatkan beberapa orang, termasuk Ajudan Bupati Wisnu Agus Nugroho, Tri Hariyama (Kadis Permendes), Yogo Wibowo (Camat Jakenan), Sisman (Kades Sidoluhur/Karangrowo), Sudiyono (Kades Angkatan Lor), Imam Sholikin (Kades Gadu), Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo), Pramono (Kades Semampir), Agus Susanto (Kades Slungkep), dan Mudasir, swa pengusaha.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Pati non-aktif Sudewo; Abdul Suyono (Kades Karangrowo); Sumarjiono (Kades Arumanis); dan Karjan (Kades Sukorukun).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati naik ke tahap penyidikan. Melanjutkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menangkap delapan orang termasuk para tersangka pada Senin (19/1/2026).
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Karjan, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sudewo. Para tersangka ditenanahkan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ajudan Bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho, serta kepala dinas dan kades yang ada di Kabupaten Pati. Tujuan dari pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan ini dilakukan di Polresta Pati dan melibatkan beberapa orang, termasuk Ajudan Bupati Wisnu Agus Nugroho, Tri Hariyama (Kadis Permendes), Yogo Wibowo (Camat Jakenan), Sisman (Kades Sidoluhur/Karangrowo), Sudiyono (Kades Angkatan Lor), Imam Sholikin (Kades Gadu), Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo), Pramono (Kades Semampir), Agus Susanto (Kades Slungkep), dan Mudasir, swa pengusaha.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Pati non-aktif Sudewo; Abdul Suyono (Kades Karangrowo); Sumarjiono (Kades Arumanis); dan Karjan (Kades Sukorukun).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati naik ke tahap penyidikan. Melanjutkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menangkap delapan orang termasuk para tersangka pada Senin (19/1/2026).
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Karjan, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sudewo. Para tersangka ditenanahkan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.