KPK menyelidiki kasus suap di Ponorogo, ada keponakan Sugiri yang menjadi saksi. KPK telah memeriksa 26 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Salah satu dari mereka adalah Singgih Cahyo Wibowo, keponakan Sugiri Sancoko.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun, kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Namun, Beliau belum memberikan informasi tentang kehadiran para saksi dan materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sucipto. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat lalu.
Sugiri diduga menerima Rp900 juta dari Yunus untuk mempertahankan jabatannya, Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan, dan sejumlah gratifikasi. KPK menduga Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun, kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Namun, Beliau belum memberikan informasi tentang kehadiran para saksi dan materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sucipto. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat lalu.
Sugiri diduga menerima Rp900 juta dari Yunus untuk mempertahankan jabatannya, Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan, dan sejumlah gratifikasi. KPK menduga Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.