Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024 terus menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK kini memeriksa saksi penting dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, asal-usul pemberian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota itu telah disampaikan oleh Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Asal-usul ini berkaitan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, di mana ada perdebatan tentang pemberian kuota haji tambahan tersebut.
Budi menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut. Dia juga mengatakan, pelaku kasus ini termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya. Penyelidikan KPK juga akan mengeksplorasi soal distribusi dan penerimaan uang dari biro perjalanan haji.
Kasus ini telah menarik perhatian banyak orang karena adanya dugaan korupsi dalam pengurangan antrean haji reguler. Penyelidikan KPK akan membahas tentang apa sebenarnya yang terjadi pada pemberian kuota haji tambahan tersebut dan siapa saja yang berkontribusi dalam proses tersebut.
Tersangka dalam kasus ini adalah Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex, mantan staf khusus Menag era Yaqut. Penyelidikan KPK akan terus mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut dan siapa saja yang berkontribusi dalam proses tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, asal-usul pemberian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota itu telah disampaikan oleh Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Asal-usul ini berkaitan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, di mana ada perdebatan tentang pemberian kuota haji tambahan tersebut.
Budi menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut. Dia juga mengatakan, pelaku kasus ini termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya. Penyelidikan KPK juga akan mengeksplorasi soal distribusi dan penerimaan uang dari biro perjalanan haji.
Kasus ini telah menarik perhatian banyak orang karena adanya dugaan korupsi dalam pengurangan antrean haji reguler. Penyelidikan KPK akan membahas tentang apa sebenarnya yang terjadi pada pemberian kuota haji tambahan tersebut dan siapa saja yang berkontribusi dalam proses tersebut.
Tersangka dalam kasus ini adalah Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex, mantan staf khusus Menag era Yaqut. Penyelidikan KPK akan terus mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut dan siapa saja yang berkontribusi dalam proses tersebut.