KPK: Keputusan Pemanggilan Jokowi dalam Kasus Kuota Haji Tergantung pada Penyidik
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Hal ini disebutkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, setelah penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dito diperiksa terkait dengan kunjungan Jokowi ke Arab Saudi, yang disebut sebagai awal mula dari adanya kuota haji tambahan 2024 untuk Indonesia. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa asal-usul pemberian kuota haji tambahan tersebut akan terus didalami oleh penyidik.
"Maka, siapapun nanti, tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik."
Dalam kasus ini, dua orang tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK akan fokus untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut, termasuk motif diskresi yang dilakukan oleh Kemenag dan distribusinya.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Hal ini disebutkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, setelah penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dito diperiksa terkait dengan kunjungan Jokowi ke Arab Saudi, yang disebut sebagai awal mula dari adanya kuota haji tambahan 2024 untuk Indonesia. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa asal-usul pemberian kuota haji tambahan tersebut akan terus didalami oleh penyidik.
"Maka, siapapun nanti, tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik."
Dalam kasus ini, dua orang tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK akan fokus untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut, termasuk motif diskresi yang dilakukan oleh Kemenag dan distribusinya.