KPK Melakukan Pemantauan Langsung Pemanfaatan Aset Lahan Ex RS Sumber Waras Senilai Rp1,4 Triliun di Jakarta Barat
Dalam upaya memastikan pemanfaatan aset lahan eks RS Sumber Waras dengan transparansi dan akuntabilitas, KPK melakukan pemantauan langsung rencana pemulihan aset tersebut. Pemantauan ini dilakukan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, bersama Pemprov Jakarta.
Pemantauan ini dilakukan setelah pertemuan antara Gubernur Jakarta dan pimpinan KPK yang membahas soal pemanfaatan lahan untuk membangun Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menekankan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset bernilai mencapai Rp1,4 triliun agar tidak lagi terbengkalai.
Dwi Aprillia Linda Astuti menjelaskan bahwa pemulihan aset publik bukan hanya soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal. Ia juga menekankan perlu memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Seluruh tahapan dari perencanaan hingga eksekusi harus dilakukan dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Dwi Aprillia Linda Astuti berharap bahwa transparansi dilakukan tidak terkecuali pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengamanan aset, sehingga pelaksanaan pencegahan korupsi terus berjalan berkesinambungan.
Dwi Aprillia Linda Astuti juga menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan Korsup KPK ke Pemprov DKI Jakarta bukan sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan KPK. Menurutnya, sinergi ini menjadi penguat Pemprov DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama pemulihan dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
Puji Wahyudi Ode menjelaskan bahwa keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.
Dalam upaya memastikan pemanfaatan aset lahan eks RS Sumber Waras dengan transparansi dan akuntabilitas, KPK melakukan pemantauan langsung rencana pemulihan aset tersebut. Pemantauan ini dilakukan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, bersama Pemprov Jakarta.
Pemantauan ini dilakukan setelah pertemuan antara Gubernur Jakarta dan pimpinan KPK yang membahas soal pemanfaatan lahan untuk membangun Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menekankan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset bernilai mencapai Rp1,4 triliun agar tidak lagi terbengkalai.
Dwi Aprillia Linda Astuti menjelaskan bahwa pemulihan aset publik bukan hanya soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal. Ia juga menekankan perlu memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Seluruh tahapan dari perencanaan hingga eksekusi harus dilakukan dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Dwi Aprillia Linda Astuti berharap bahwa transparansi dilakukan tidak terkecuali pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengamanan aset, sehingga pelaksanaan pencegahan korupsi terus berjalan berkesinambungan.
Dwi Aprillia Linda Astuti juga menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan Korsup KPK ke Pemprov DKI Jakarta bukan sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan KPK. Menurutnya, sinergi ini menjadi penguat Pemprov DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama pemulihan dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
Puji Wahyudi Ode menjelaskan bahwa keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.