KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Operasional Papua, Dius Enumbi Diperiksa di Polda Papua. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan operasional di lingkungan Pemprov Papua, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua. Dius Enumbi disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan Lukas Enembe.
Dius Enumbi juga akan diinterogasi sebagai saksi dalam kasus ini, tidak hanya sebagai tersangka. Selain Dius, KPK memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa di lokasi yang sama yakni KONI Papua, Otto Sada; Wiraswasta, Muhammad Fajri Moch. Lalu ada Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua 2021-2022, Hengki Martanto; mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya; Direktur PT Cendrawasih Mas, Frans Manimbui; dan Pegawai Finance PT Tabi Bangun Papua, Mieke.
Kemudian, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Papua. Namun, dia belum menjelaskan kehadiran para saksi dan materi yang telah digali oleh penyidik terhadap mereka. Dius Enumbi sendiri merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua. Dia juga dipanggil sebagai tersangka bersama dengan Lukas Enembe dalam kasus ini.
KPK juga memanggil tiga Kepala Distrik di Papua untuk diperiksa sebagai saksi, yaitu Kepala Distrik Sentani Barat, Yance Samonsabra; Kepala Distrik Sentani, Margaretha Deby; dan Kepala Sentani Timur, Elise Suangbubaro. Namun, Budi Prasetyo juga belum menjelaskan kehadiran mereka dan materi yang telah digali oleh penyidik terhadap mereka.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. Kemungkinan besar, uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dius Enumbi juga akan diinterogasi sebagai saksi dalam kasus ini, tidak hanya sebagai tersangka. Selain Dius, KPK memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa di lokasi yang sama yakni KONI Papua, Otto Sada; Wiraswasta, Muhammad Fajri Moch. Lalu ada Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua 2021-2022, Hengki Martanto; mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya; Direktur PT Cendrawasih Mas, Frans Manimbui; dan Pegawai Finance PT Tabi Bangun Papua, Mieke.
Kemudian, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Papua. Namun, dia belum menjelaskan kehadiran para saksi dan materi yang telah digali oleh penyidik terhadap mereka. Dius Enumbi sendiri merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua. Dia juga dipanggil sebagai tersangka bersama dengan Lukas Enembe dalam kasus ini.
KPK juga memanggil tiga Kepala Distrik di Papua untuk diperiksa sebagai saksi, yaitu Kepala Distrik Sentani Barat, Yance Samonsabra; Kepala Distrik Sentani, Margaretha Deby; dan Kepala Sentani Timur, Elise Suangbubaro. Namun, Budi Prasetyo juga belum menjelaskan kehadiran mereka dan materi yang telah digali oleh penyidik terhadap mereka.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. Kemungkinan besar, uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.