Pemanggilan KPK ke Ridwan Kamil, Sudah Sampai?
Surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Jawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bandung telah dikirim pada akhir November 2025. Surat tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, surat tersebut dikirim ke Ridwan Kamil seminggu yang lalu. Sementara itu, pelaksana tugas ini mengaku belum dapat konfirmasi kehadiran Ridwan Kamil karena belum menanyakan kepada penyidik kasus tersebut.
Ridwan Kamil dinyatakan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut bersama Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, dan beberapa lagi. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB sekitar Rp 222 miliar.
Hingga Senin, 1 Desember 2025, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025.
Surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Jawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bandung telah dikirim pada akhir November 2025. Surat tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, surat tersebut dikirim ke Ridwan Kamil seminggu yang lalu. Sementara itu, pelaksana tugas ini mengaku belum dapat konfirmasi kehadiran Ridwan Kamil karena belum menanyakan kepada penyidik kasus tersebut.
Ridwan Kamil dinyatakan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut bersama Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, dan beberapa lagi. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB sekitar Rp 222 miliar.
Hingga Senin, 1 Desember 2025, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025.