KPK menangkap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB.
Bisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari tahun 2021-2023.
Saat ini, Ridwan Kamil dijadwalkan dipanggil pekan ini. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, surat panggilan telah dikirimkan kepada mantan gubernur tersebut.
"Panggilan sudah kami lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan, tinggal menunggu ya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Namun, Asep tidak menyebutkan waktu pasti pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Ia hanya mengatakan bahwa mantan gubernur tersebut akan segera diperiksa dalam pekan ini.
"Di Minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya," ujarnya.
Dikenal, surat panggilan Ridwan Kamil telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Menurut Asep, surat penggilan tersebut sudah diterima oleh mantan gubernur tersebut.
"Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kami kirim," katanya.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan.
Bisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari tahun 2021-2023.
Saat ini, Ridwan Kamil dijadwalkan dipanggil pekan ini. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, surat panggilan telah dikirimkan kepada mantan gubernur tersebut.
"Panggilan sudah kami lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan, tinggal menunggu ya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Namun, Asep tidak menyebutkan waktu pasti pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Ia hanya mengatakan bahwa mantan gubernur tersebut akan segera diperiksa dalam pekan ini.
"Di Minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya," ujarnya.
Dikenal, surat panggilan Ridwan Kamil telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Menurut Asep, surat penggilan tersebut sudah diterima oleh mantan gubernur tersebut.
"Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kami kirim," katanya.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan.