KPK Melangkah Langkah Keras Terhadap Politikus Gerindra dan PDIP yang Terlibat dalam Kasus Ade Kuswara
Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) telah memanggil dua orang politikus dari Partai Gerakan Indonesia Demokrasi (Gerindra) dan Partai Demokratis Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno. Keduanya adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang menurut KPK melakukan praktik ijon dengan meminta uang kepada seorang penyedia proyek swasta bernama Sarjan (SRJ). Praktik tersebut berlangsung setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029.
KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Kunang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tersangka lainnya adalah Sarjan (SRJ), yang juga terlibat dalam praktik ijon tersebut. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara itu, Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno masih belum memberikan konfirmasi tentang kehadiran mereka di kantor KPK.
Penyidik KPK telah memanggil kedua orang tersebut untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) telah memanggil dua orang politikus dari Partai Gerakan Indonesia Demokrasi (Gerindra) dan Partai Demokratis Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno. Keduanya adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang menurut KPK melakukan praktik ijon dengan meminta uang kepada seorang penyedia proyek swasta bernama Sarjan (SRJ). Praktik tersebut berlangsung setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029.
KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Kunang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tersangka lainnya adalah Sarjan (SRJ), yang juga terlibat dalam praktik ijon tersebut. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara itu, Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno masih belum memberikan konfirmasi tentang kehadiran mereka di kantor KPK.
Penyidik KPK telah memanggil kedua orang tersebut untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.