Gue penasaran sih, kenapa KPK ini begitu mengatur kalau gerindra dan pdip yang salah laku, tapi kalau korban yang terkena kesalahannya, saksi dijawab tidak? Ini mirip aja dengan cara Jokowi dan menteri-menterinya berbicara, ngomong-ngomong aja, tapi tidak ada bukti nyata. Kemudian ada Hadi Prabowo yang dituntut berbicara, tapi siapa yang melihat dia yang salah? Gue pikir ini hanya cara KPK untuk mengontrol oposisi, tapi apakah benar-benar demikian? Kalau benar, gue rasa ini sama sekali tidak adil.