Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Ayahnya dan Tiga Politikus Gerindra-PDIP Diperiksa KPK
Tiga orang tersangka diperiksa oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Selain mereka, juga diperiksa dua orang politikus dari Gerindra dan PDIP, yaitu Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno.
KPK memanggil kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, KPK belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran Hadi Prabowo, seorang PNS yang juga diperiksa oleh KPK.
Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, praktik ijon dilakukan oleh Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang. Mereka menjanjikan proyek-proyek yang belum ada dan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek tersebut belum tersedia.
Total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Tiga orang tersangka diperiksa oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Selain mereka, juga diperiksa dua orang politikus dari Gerindra dan PDIP, yaitu Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno.
KPK memanggil kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, KPK belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran Hadi Prabowo, seorang PNS yang juga diperiksa oleh KPK.
Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, praktik ijon dilakukan oleh Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang. Mereka menjanjikan proyek-proyek yang belum ada dan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek tersebut belum tersedia.
Total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.