KPK memanggil istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pencucian uang. Pihak KPK akan meninjau Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA), yang merupakan istri SYL. Hal ini dilakukan karena keterlibatan HUA dalam kasus tersebut masih belum jelas.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, "Atas nama HUA swasta," kata Budi saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan. Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yang terkait kasus TPPU SYL.
Kasus pencucian uang menyerang SYL ini kini sudah jauh dari awal. Pada bulan Agustus lalu, SYL divonis 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Namun, hingga saat ini kasus TPPU masih terus bergulir di KPK.
KPK juga menangani perkara yang dilakukan oleh beberapa orang lain, termasuk Dhirgaraya Santo, Asridah Ibnu SH PPAT, Dsri Hartini Widjaja SH PPAT, Ichwan Ismail SH PPAT, Niny Savitry, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono. Mereka semua dianggap sebagai saksi utama kasus pencucian uang yang dilancarkan oleh SYL.
Kasus ini sangat berat karena keterlibatan Syahrul dengan sangkut pautnya dalam tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dengan demikian, tim penyidik KPK masih memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini di BPK Sulawesi Selatan.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, "Atas nama HUA swasta," kata Budi saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan. Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yang terkait kasus TPPU SYL.
Kasus pencucian uang menyerang SYL ini kini sudah jauh dari awal. Pada bulan Agustus lalu, SYL divonis 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Namun, hingga saat ini kasus TPPU masih terus bergulir di KPK.
KPK juga menangani perkara yang dilakukan oleh beberapa orang lain, termasuk Dhirgaraya Santo, Asridah Ibnu SH PPAT, Dsri Hartini Widjaja SH PPAT, Ichwan Ismail SH PPAT, Niny Savitry, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono. Mereka semua dianggap sebagai saksi utama kasus pencucian uang yang dilancarkan oleh SYL.
Kasus ini sangat berat karena keterlibatan Syahrul dengan sangkut pautnya dalam tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dengan demikian, tim penyidik KPK masih memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini di BPK Sulawesi Selatan.