KPK memanggil enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan sertifikat K3 di Kemnaker. Dalam kejadian ini, ada tiga pihak yang menjadi subjek penelitian yaitu PNS dan dua pihak swasta, sedangkan dua pihak lainnya masih belum bisa menemukan konfirmasi.
Direktur PT Upaya Riksa Patra, Vera Lutfia; Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Woro Edgar Wikanti; dan Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia, Nur Aisyah Astuti diperiksa. Namun, dua pihak lainnya dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia yaitu Etty Wahyuni dan Fitriah Handayani tidak bisa menemukan konfirmasi.
Kemudian, KPK juga memanggil Juhud Mulyadi, PNS Kemnaker, untuk diperiksa. Kementerian ini mengakui telah melakukan pemerasan terhadap para perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi K3 dengan total Rp81 miliar. Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dan menurut sumber, ia mendapatkan Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.
Direktur PT Upaya Riksa Patra, Vera Lutfia; Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Woro Edgar Wikanti; dan Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia, Nur Aisyah Astuti diperiksa. Namun, dua pihak lainnya dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia yaitu Etty Wahyuni dan Fitriah Handayani tidak bisa menemukan konfirmasi.
Kemudian, KPK juga memanggil Juhud Mulyadi, PNS Kemnaker, untuk diperiksa. Kementerian ini mengakui telah melakukan pemerasan terhadap para perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi K3 dengan total Rp81 miliar. Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dan menurut sumber, ia mendapatkan Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.