KPK Panggil Mantan Menpora Dito Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Tunggulah Ditemui Di Kementerian Agama.
Ternyata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dirinya akan hadir memenuhi panggilan.
Budi meyakini Dito akan hadir untuk memberikan keterangan sebab pada prinsipnya saksi harus ditemui penyidik. Namun, alasan pengadilan tidak disampaikan saat ini, dan akan disampaikan di kemudian waktu.
Kasus kuota haji telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Satu lagi yang juga dicegah pergi ke luar negeri adalah bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, jumlah kerugian negara di kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ternyata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dirinya akan hadir memenuhi panggilan.
Budi meyakini Dito akan hadir untuk memberikan keterangan sebab pada prinsipnya saksi harus ditemui penyidik. Namun, alasan pengadilan tidak disampaikan saat ini, dan akan disampaikan di kemudian waktu.
Kasus kuota haji telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Satu lagi yang juga dicegah pergi ke luar negeri adalah bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, jumlah kerugian negara di kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).