Pemeriksaan KPK Terhadap Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Korpri Indonesia telah menjadi target penyelidikan dari Komisi Pencegahan Kejahatan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, diidentifikasi sebagai salah satu saksi utama dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Haiyani dihubungi oleh KPK untuk menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Selain Haiyani, KPK juga menghubungi Nila Pratiwi Ichsan yang berfungsi sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Namun, detail pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK belum diketahui. Pemeriksaan dijadwalkan untuk dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya Rp 275 ribu diduga melonjak menjadi Rp 6 juta, sehingga selisih biaya tersebut mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar dikabarkan mengalir ke tersangka Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
Selain Irvian, beberapa orang lain juga dijadukan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Subhan sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Fahrurozi sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan, Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator, Supriadi sebagai Koordinator, Temurila sebagai pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud sebagai pihak PT KEM Indonesia.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah pemeriksaan KPK benar-benar dapat mencegah korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Korpri Indonesia telah menjadi target penyelidikan dari Komisi Pencegahan Kejahatan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, diidentifikasi sebagai salah satu saksi utama dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Haiyani dihubungi oleh KPK untuk menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Selain Haiyani, KPK juga menghubungi Nila Pratiwi Ichsan yang berfungsi sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Namun, detail pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK belum diketahui. Pemeriksaan dijadwalkan untuk dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya Rp 275 ribu diduga melonjak menjadi Rp 6 juta, sehingga selisih biaya tersebut mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar dikabarkan mengalir ke tersangka Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
Selain Irvian, beberapa orang lain juga dijadukan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Subhan sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Fahrurozi sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan, Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator, Supriadi sebagai Koordinator, Temurila sebagai pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud sebagai pihak PT KEM Indonesia.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah pemeriksaan KPK benar-benar dapat mencegah korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3.