KPK Tangkap Gubernur Riau dan 9 Orang Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeg) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 orang lainnya, ternyata terkait dengan dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan penganggaran di Dinas PUPR.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait dengan anggaran di Dinas PUPR. Namun, dia belum bisa memastikan proyek apa yang dimaksud, karena penyidik masih memeriksa saksi terkait untuk memastikan konstruksi perkara.
Penangkapan ini melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, kepala Dinas PUPR, sekretaris Dinas PUPR, dan 5 kepala UPT, serta 2 pihak swasta yang merupakan staf ahli ya atau tenaga ahli yang juga merupakan orang kepercayaan gubernur. KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing, termasuk US dollar dan pound sterling.
Budi Prasetyo tidak memerinci nominal persis dari uang yang diamankan itu, tetapi hanya menyebutkan bahwa jika dirupiahkan, lebih dari Rp 1 miliar. Pengumuman tersangka secara detail akan diumumkan KPK besok.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeg) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 orang lainnya, ternyata terkait dengan dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan penganggaran di Dinas PUPR.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait dengan anggaran di Dinas PUPR. Namun, dia belum bisa memastikan proyek apa yang dimaksud, karena penyidik masih memeriksa saksi terkait untuk memastikan konstruksi perkara.
Penangkapan ini melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, kepala Dinas PUPR, sekretaris Dinas PUPR, dan 5 kepala UPT, serta 2 pihak swasta yang merupakan staf ahli ya atau tenaga ahli yang juga merupakan orang kepercayaan gubernur. KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing, termasuk US dollar dan pound sterling.
Budi Prasetyo tidak memerinci nominal persis dari uang yang diamankan itu, tetapi hanya menyebutkan bahwa jika dirupiahkan, lebih dari Rp 1 miliar. Pengumuman tersangka secara detail akan diumumkan KPK besok.