KPK Siap Menghitung Kerugian Negara, Tapi Apakah Benar Demi ASDP?
Kemarin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa komisi ini berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi. Padahal, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan hakim perkara Sunoto mengatakan bahwa KPK tidak melibatkan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.
Budi Prasetyo pun menjelaskan bahwa akuntansi forensik (AF) di KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. "Kita juga sudah menghadirkan ahli dari BPK yang menyatakan bahwa hitungan AF ini sudah sesuai," kata dia.
Tapi, apa benar ASDP harus mengakui kewenangan ini? Apakah KPK benar-benar siap menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi? Auliya Umayna Andani akan terus memantau perkembangan kasus ini.
KPK yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi apakah benar-benar demikian?
Kemarin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa komisi ini berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi. Padahal, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan hakim perkara Sunoto mengatakan bahwa KPK tidak melibatkan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.
Budi Prasetyo pun menjelaskan bahwa akuntansi forensik (AF) di KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. "Kita juga sudah menghadirkan ahli dari BPK yang menyatakan bahwa hitungan AF ini sudah sesuai," kata dia.
Tapi, apa benar ASDP harus mengakui kewenangan ini? Apakah KPK benar-benar siap menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi? Auliya Umayna Andani akan terus memantau perkembangan kasus ini.
KPK yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi apakah benar-benar demikian?